Berisi Iklan
HIPO adalah singkatan dari Himpunan Pengusaha Online Internasional, yang merupakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang berorientasi pada pendidikan, pelatihan, pengembangan kapasitas dan pendampingan para pelaku UKM / IKM untuk meningkatkan kualitas dan daya saing, baik dalam maupun luar negeri.
Dasar hukum pendirian Organisasi HIPO Internasional adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang.
Legalitas Pendirian :
1. Akte Pendirian Nomor : 05 Tanggal 09 Agustus 2019
Notaris : Irmawati Habie, SH.
2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor: AHU-0000747.AH.01.08.TAHUN 2019 tentang Perubahan Badan Hukum
Perkumpulan Himpunan Pengusaha Online Internasional
Kegiatan :
1. Menyelenggarakan seminar, pendidikan, pelatihan dan pendampingan kepada pelaku UKM atau IKM secara rutin.
2. Membangun Badan Usaha untuk kemandirian ekonomi organisasi.
3. Menjalin kemitraan dengan pemerintah maupun swasta dalam menjalankan program kerja.
Sumber keuangan :
1. Iuran anggota
2. Bantuan dan/atau sumbangan anggota/ masyarakat
3. Hasil usaha dari Badan Usaha yang didirikan oleh Perkumpulan Himpunan Pengusaha Online Internasional
4. Kegiatan lain yang sah menurut hukum
Holding Badan Usaha
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017
BAB XI TENTANG BADAN USAHA ORMAS
PASAL 39 : AYAT 1 : Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan Badan Usaha.
HIPO Internasional telah mendirikan sebuah perusahaan sebagai holding bisnis yaitu PT. Hipo Bisnis Manajemen (HBM) dan PT. Industri Terpadu Karya Indonesia (ITKI).
Pendaftaran Anggota
Membayar iuran Anggota
Rp. 150.000 / Tahun.
Syarat penerimaan anggota bersifat selektif dan tidak ada unsur pemaksaan (sukarela)
Dasar hukum pendirian Organisasi HIPO Internasional adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang.
Legalitas Pendirian :
1. Akte Pendirian Nomor : 05 Tanggal 09 Agustus 2019
Notaris : Irmawati Habie, SH.
2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor: AHU-0000747.AH.01.08.TAHUN 2019 tentang Perubahan Badan Hukum
Perkumpulan Himpunan Pengusaha Online Internasional
Kegiatan :
1. Menyelenggarakan seminar, pendidikan, pelatihan dan pendampingan kepada pelaku UKM atau IKM secara rutin.
2. Membangun Badan Usaha untuk kemandirian ekonomi organisasi.
3. Menjalin kemitraan dengan pemerintah maupun swasta dalam menjalankan program kerja.
Sumber keuangan :
1. Iuran anggota
2. Bantuan dan/atau sumbangan anggota/ masyarakat
3. Hasil usaha dari Badan Usaha yang didirikan oleh Perkumpulan Himpunan Pengusaha Online Internasional
4. Kegiatan lain yang sah menurut hukum
Holding Badan Usaha
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017
BAB XI TENTANG BADAN USAHA ORMAS
PASAL 39 : AYAT 1 : Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan Badan Usaha.
HIPO Internasional telah mendirikan sebuah perusahaan sebagai holding bisnis yaitu PT. Hipo Bisnis Manajemen (HBM) dan PT. Industri Terpadu Karya Indonesia (ITKI).
Pendaftaran Anggota
Membayar iuran Anggota
Rp. 150.000 / Tahun.
Syarat penerimaan anggota bersifat selektif dan tidak ada unsur pemaksaan (sukarela)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar