Jumat, 01 Mei 2020
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Ayooo, silahkan mendaftarkan diri nya untuk mendapatkan bantuan pemerintah untuk KIP KULIAH disini
Jumat, 10 April 2020
Cara Daftar Akun Digital Exchange
Cara mendaftar Akun Digital Exchange :
1. Klik DAFTAR DIGITAL EXCHANGE
2. Isikan kolom biodata yang ada :
- username/ nama pengguna : isikan nama pengguna yang Anda tentukan sendiri. Syarat nama pengguna : menggunakan huruf kecil pada semua kata
- Email : masukkan email Anda
- Password : isikan password yang Anda tentukan sendiri. Syarat password yang digunakan : harus memiliki lebih dari 8 karakter, harus ada huruf kapital, huruf kecil, angka dan simbol. Contoh password : Fl0b4m0r@t@
- Konfirmasi Password : masukkan kembali password seperti yang ditentukan diatas
- Klik pada kolom biru bertuliskan "Get Code" setelah itu langsung menuju ke email Anda dan lihat angka code yabg dikirimkan dan ketikkan ke dalam kolom Email Code
Lalu klik tanda centang pada kolom I have read and aggree the terms and conditions serta I read and aggree to the risk disclosure
Setelah itu silahkan klik kolom biru "CREATE ACCOUNT"
Dengan demikian maka akun nya sudah terbentuk dan bisa diakses, tinggal lakukan verifikasi biodata.
Simak video tutorial pendaftaran akun nya disini https://youtu.be/pGQGHgIY9uY
Setelah akun digital exchange nya selesai dibuat, silahkan lakukan verifikasi biodata dan KTP agar bisa digunakan untuk proses transaksi, silahkan simak video tutoeial nya disini https://youtu.be/bFQALDs8OmM
Senin, 06 April 2020
Cara Mendapatkan Token Subsidi Pemerintah Terkait Pandemi Virus Corona
Cara mendapatkan token subsidi pemerintah terkait Corona
Buka website https://www.pln.co.id atau https://layanan.pln.co.id
![]() |
| Klik Gratis/ Diskon Stimulus PSBB |
Sabtu, 01 Februari 2020
Download Aplikasi HIPO Disini
Berisi Iklan
HIPO adalah singkatan dari Himpunan Pengusaha Online Internasional, yang merupakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang berorientasi pada pendidikan, pelatihan, pengembangan kapasitas dan pendampingan para pelaku UKM / IKM untuk meningkatkan kualitas dan daya saing, baik dalam maupun luar negeri.
Dasar hukum pendirian Organisasi HIPO Internasional adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang.
Legalitas Pendirian :
1. Akte Pendirian Nomor : 05 Tanggal 09 Agustus 2019
Notaris : Irmawati Habie, SH.
2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor: AHU-0000747.AH.01.08.TAHUN 2019 tentang Perubahan Badan Hukum
Perkumpulan Himpunan Pengusaha Online Internasional
Kegiatan :
1. Menyelenggarakan seminar, pendidikan, pelatihan dan pendampingan kepada pelaku UKM atau IKM secara rutin.
2. Membangun Badan Usaha untuk kemandirian ekonomi organisasi.
3. Menjalin kemitraan dengan pemerintah maupun swasta dalam menjalankan program kerja.
Sumber keuangan :
1. Iuran anggota
2. Bantuan dan/atau sumbangan anggota/ masyarakat
3. Hasil usaha dari Badan Usaha yang didirikan oleh Perkumpulan Himpunan Pengusaha Online Internasional
4. Kegiatan lain yang sah menurut hukum
Holding Badan Usaha
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017
BAB XI TENTANG BADAN USAHA ORMAS
PASAL 39 : AYAT 1 : Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan Badan Usaha.
HIPO Internasional telah mendirikan sebuah perusahaan sebagai holding bisnis yaitu PT. Hipo Bisnis Manajemen (HBM) dan PT. Industri Terpadu Karya Indonesia (ITKI).
Pendaftaran Anggota
Membayar iuran Anggota
Rp. 150.000 / Tahun.
Syarat penerimaan anggota bersifat selektif dan tidak ada unsur pemaksaan (sukarela)
Dasar hukum pendirian Organisasi HIPO Internasional adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang.
Legalitas Pendirian :
1. Akte Pendirian Nomor : 05 Tanggal 09 Agustus 2019
Notaris : Irmawati Habie, SH.
2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor: AHU-0000747.AH.01.08.TAHUN 2019 tentang Perubahan Badan Hukum
Perkumpulan Himpunan Pengusaha Online Internasional
Kegiatan :
1. Menyelenggarakan seminar, pendidikan, pelatihan dan pendampingan kepada pelaku UKM atau IKM secara rutin.
2. Membangun Badan Usaha untuk kemandirian ekonomi organisasi.
3. Menjalin kemitraan dengan pemerintah maupun swasta dalam menjalankan program kerja.
Sumber keuangan :
1. Iuran anggota
2. Bantuan dan/atau sumbangan anggota/ masyarakat
3. Hasil usaha dari Badan Usaha yang didirikan oleh Perkumpulan Himpunan Pengusaha Online Internasional
4. Kegiatan lain yang sah menurut hukum
Holding Badan Usaha
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017
BAB XI TENTANG BADAN USAHA ORMAS
PASAL 39 : AYAT 1 : Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan Badan Usaha.
HIPO Internasional telah mendirikan sebuah perusahaan sebagai holding bisnis yaitu PT. Hipo Bisnis Manajemen (HBM) dan PT. Industri Terpadu Karya Indonesia (ITKI).
Pendaftaran Anggota
Membayar iuran Anggota
Rp. 150.000 / Tahun.
Syarat penerimaan anggota bersifat selektif dan tidak ada unsur pemaksaan (sukarela)
Cara Tukar Poin HIPO
Video Cara Menukarkan Poin Penghargaan HIPO menjadi Saldo Deposit
Video by Pak Rustandi
Ayooo, segera join HIPO dan nikmati berbagai kemudahan
Langganan:
Postingan (Atom)
Tata Cara Share Iklan Lanjutkan Penghargaan Loyalitas
Setiap 15 hari sekali akun member HIPO yang sudah lakukan Aktivasi Loyalitas diharuskan melakukan share iklan agar poin loyalitas nya dapat ...
-
HIPO bersama KADIN menginisiasi pembentukan Himpunan Pers Online Indonesia atau yang disingkat HIPOLI Berikut struktur kepengurusan Dew...
-
Video Cara Menukarkan Poin Penghargaan HIPO menjadi Saldo Deposit VIDEO CARA TUKAR POIN Video by Pak Rustandi ...
-
Cara mendapatkan token subsidi pemerintah terkait Corona Buka website https://www.pln.co.id atau https://layanan.pln.co.id Klik Grat...




