Untuk memastikan Penilaian masyarakat bahwa HIPO Internasional adalah ORGANISASI MASYARAKAT dan bukan sebagai PERUSAHAAN INVESTASI maka, semua Anggota DILARANG KERAS untuk membagikan tulisan Di MEDIA SOSIAL yang berisi bahwa :
- HIPO memberi BONUS/PROFIT/
(Yang benar adalah HIPO Memberi BENEFIT SUBSIDI dan REWARD serta PENGHARGAAN)
- JOIN hipo dengan menyetor MODAL/TABUNGAN
(Yang Benar adalah GABUNG anggota HIPO dengan membayar kewajiban iuran anggota Rp 150.000 dan jika ingin loyal maka silahkan MENYUMBANG DANA SECARA SUKARELA Tanpa ada Paksaan melalui PROGRAM LOYALITAS)
- HIPO bisnis DUDUK DIAM DAPAT DUIT
(Yang Benar adalah semua anggota HIPO Bersatu dan aktif membesarkan APLIKASI HIPO dengan rutin mengakses aplikasi sehingga Aplikasi HIPO kedepan bisa menjadi APLIKASI yang bisa bernilai besar dimata investor dalam maupun luar negeri karena memiliki BIG DATA pemakai yang banyak dan masuk kategori aplikasi aktif tiap hari
Demikian himbauan saya dan saya sangat mengharap tulisan di sosial media hanya terkait acara yang dilaksanakan serta ucapan terima kasih atas BENEFIT SUBSIDI atau penghargaan yg sudah diterima serta kegiatan positif terkait dengan HIPO
Terhitung Mulai 1 juni, setiap pelanggaran atas himbauan diatas akan mendapat sanksi dari ORGANISASI HIPO INTERNASIONAL
Salam hormat
ANDI JUNAEDI NYOMPA
(Ketua Dewan Pembina HIPO INTERNASIONAL)
Tembusan
Segenap Pengurus DPP dan DPD HIPO INTERNASIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar